GoKjx2a1JJSF3GpvsDx2uDR_gJcUQeDb__M6dq286fM
Monday, 20 March 2023 - Buka jam 08.30 s/d jam 20.30 WIB
Home » Uncategorized » Channel TV5 Monde (Perancis) dilarang tayang di TV Berlangganan
Keranjang Belanja Anda
Jumlah Barang : pcs
Jumlah Nama Barang Total
0 Rp 0,00
keranjang anda kosong

* Klik tombol di bawah ini untuk menyelesaikan pemesanan.

Channel TV5 Monde (Perancis) dilarang tayang di TV Berlangganan

29 May , 2015 , Category : Uncategorized

tv 5 monde

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bereaksi terhadap kanal TV5MONDE Asie di TV berbayar alias Pay TV. Soalnya, menurut pemantauan KPI, TV5MONDE Asie menampilkan secara eksplisit bagian-bagian tubuh tertentu, seperti payudara, bokong, dan alat kelamin wanita. Hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.

Dalam surat edarannya yang diberikan kepada seluruh layanan TV berbayar, P3 dan SPS KPI Tahun 2012 memuat Pelarangan Seksualitas, yakni suatu program siaran dilarang untuk menampilkan penampakan alat kelamin dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara, secara close up atau medium shot. Walaupun ditayangkan dalam konteks sebagai ilmu pengetahuan, namun lembaga penyiaran patut memperhatikan konten yang ditayangkan agar sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

“Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran yang disiarkan oleh kanal TV5MONDE Asie yang menampilkan muatan yang dilarang berdasarkan Pasal 18 SPS,” tulis KPI dalam surat edarannya yang dirilis pada 18 Mei kemarin.

KPI juga mengingatkan layanan TV berbayar tentang ancaman pidana jika menayangkan adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakhir dengan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Seperti diketahui, surat edaran KPI tentang pelarangan tayangan yang erotis juga sudah disebarkan dalam beberapa hari terakhir. Penyebabnya, KPI menerima pengaduan dari masyarakat karena beberapa stasiun televisi menyiarkan “Goyang Dribble”. Lembaga pengawas penyiaran itu tidak berdiam diri, karena muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dan akan memberi pengaruh buruk pada anak-anak atau remaja serta melecehkan martabat perempuan.

“Jangan merusak kreativitas dengan tampian seronok seperti itu,” ujar Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily pada 18 Mei lalu di Jakarta.

Untuk pecinta TV5 Monde saat ini masih tetap bisa menyaksikan siaran FTA di Satelit Asiasat 7 tanpa berlangganan.

Hak Siar Sea Games Vietnam 2022 di Indonesia

18 April , 2022 , Kategori : Blog
Hak Siar Sea Games Vietnam 2022 di Indonesia

Event Pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara yaitu SEA Games 2021 akan digelar di Hanoi, Vietnam. SEA Games akan berlangsung pada 12-23 Mei 2022.  Yang akan mempertandingkan 40 cabang olahraga dan 526 number of event, ada 11 negara berpartisipasi pada... baca selengkapnya

Emtek siarkan Liga Inggris musim terbaru 2022 – 2025 di Indonesia

28 March , 2022 , Kategori : Blog
Emtek siarkan Liga Inggris musim terbaru 2022 – 2025 di Indonesia

Layanan Channel dan Video milik Grup Djarum yaitu Mola TV, memastikan tidak akan memperpanjang lisensi penayangan Liga Premier Inggris musim 2022-2023. Sehingga untuk tahun ini merupakan musim akhir Mola TV menyajikan tayangan Liga Inggris ke para pelanggan Channel Mola... baca selengkapnya

Hak Siar Sepakbola Piala Dunia Qatar 2022 di Indonesia

8 March , 2022 , Kategori : Blog
Hak Siar Sepakbola Piala Dunia Qatar 2022 di Indonesia

TV Satelit Nex Parabola siap memanjakan pecinta sepak bola di Indonesia. Televisi Satelit berlangganan milik Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group itu punya studio sendiri untuk memproduksi siarannya dan berada di Wisma Achilles, Jakarta Barat untuk menayangkan Event Olahraga Exclusive... baca selengkapnya

Dimana Hak Siar Liga Inggris terbaru 2022 – 2025 ?

31 January , 2022 , Kategori : Blog
Dimana Hak Siar Liga Inggris terbaru 2022 – 2025 ?

Pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia yaitu MolaTV mengonfirmasikan bahwa mereka tak akan memperpanjang siaran Premier League untuk musim depan. Hal tersebut dicantumkan Mola kepada para pelanggan mereka lewat sebuah pemberitahuan resmi melalui surat elektronik pada Minggu (30/1/2022)... baca selengkapnya

Spotv siarkan Moto GP di Indonesia

17 September , 2021 , Kategori : Blog
Spotv siarkan Moto GP di Indonesia

Setelah Fox Grup yang didalamnya terdapat Channel Fox Sport, yang menyiarkan Moto GP selama beberapa tahun ini harus mengakhiri siaran via TV Satelit Parabola per 1 Oktober 2021, maka banyak pecinta Moto GP yang bertanya tanya, kedepannya bisa kembali... baca selengkapnya

  • Mah.G.
    Di Parabolaku ini gk pake ribet..semua bisa semua lancar..sukses terus parabolaku.. »
  • E HARI MC
    Parabolaku memang yahud... »
  • Suhirman
    Kami yang di Papua pun pakai Parabolaku, mantap pelayanan nya. »
  • Muhammad Yunus
    Parabolaku is the best Sudah bertahun-tahun jadi langganan Parabolaku sampai sekarang. Parabolaku selalu mem »
  • Muhammad irwan
    Parabolaku selalu menjadi yang terbaik,,, adminnya mantap respon cepat dan dapat dipercaya,,jaya selalu »

Whatsapp Chat whatsapp